PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi
adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Hak
asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan
hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat
diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata
bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak
lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban
yang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya,
diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak
kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Di dalam
Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan
mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan
dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati
nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3.
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir
guna menentang kelaliman dan penindasan.
4.
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu
digalakkan
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah
menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan
hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan
hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk
menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan
dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan
tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini
secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Sumber :