Konsep Demokrasi
Dimana
sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pengertian demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang
berarti pemerintahan. Artinya adalah pemerintahan rakyat dimana rakyat memegang
seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan rakyat. Sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat , dan untuk rakyat.
Bentuk Demokrasi
Dalam hal
ini demokrasi terbagi 2 secara umum, yaitu:
- Demokrasi langsung
yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan
keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun.
Artinya adalah setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap politik yang
terjadi.
- Demokrasi tidak langsung
yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan
keputusan oleh perwakilan warga negara. Artinya adalah demokrasi yang
dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mangambil keputusan bagi mereka.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR)
dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Sumber :
No comments:
Post a Comment