WAWASAN NUSANTARA
Latar Belakang Filosofis, Pengertian dan Implementasi dalam
Kehidupan nasional
Wawasan Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang
terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti
melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki
wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang
tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus
pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Latar Belakang
Filosofis
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik
Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S.
Sumarsono, 2005) :
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan
Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila
dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak
Asasi Manusia)
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal
ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara
dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun
kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai
berikut.
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti
aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan
kesatuan.
Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia
merupakan negara kepulauan.
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13
Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka
pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau
nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang
damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”.
Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan
satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut
Deklarasi Djuanda itu.
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan
(Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih
2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya
menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional
III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut
Deklarasi Djuanda).
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah
luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17
Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh
60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah
antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S.
Sumarsono, 2005, hal 74).
Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal
Laut.
Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
Batas antariksa Indonesia.
Tinggi = 33.761 km.
Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km.
Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km.
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang
(membangun wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988),
Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui
Sumpah Pemuda
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment